Sumenep, Aspirasi.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Puskesmas Dasuk berinisial MT (38) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, Kamis (29/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MS (32) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada MT.
MS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
MT diketahui merupakan warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten. Sementara MS merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasihumas Polresta Sumenep Ach Putra Wardana mengatakan, penangkapan MT bermula ketika petugas mengamankannya di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik MT dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram atau total sekitar 1,33 gram,” ucapnya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
“Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota,” imbuhnya.
Ardan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, petugas menemukan satu poket plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000 dan satu unit motor,” ujarnya.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai 3,50 gram.
Atas perbuatannya, MT dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Nur Insan Kamil menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan narkoba terhadap ASN di seluruh Puskesmas se-Sumenep.
“Pemeriksaan narkoba atau tes urine akan dilakukan secara menyeluruh di semua Puskesmas. Tapi, akan kami mulai dan diprioritaskan di Puskesmas Dasuk. Karena yang bersangkutan bekerja Puskesmas Dasuk,” ujarnya.
Insan mengatakan, tes urine tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan pegawai lainnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba, Dinkes pasti akan mengambil langkah-langkah dan menindaklanjuti,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan mengaku belum menerima informasi resmi dari Dinkes P2KB terkait penangkapan oknum PPPK Paruh Waktu Puskesmas Dasuk tersebut.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari dinas terkait. Kalau sudah ada informasi resmi, pasti akan kami lakukan tindakan sesuai mekanisme kepegawaian. Kalau secara hukum sudah dipastikan bersalah, pasti kami lakukan tindakan hukuman disiplin sesuai klasifikasinya,” terangnya.





