Bangkalan, Aspirasi.net — Polres Bangkalan meringkus saksi dugaan kasus penyekapan dan penganiyaan berinisial NH terhadap satu keluarga asal Kabupaten Jombang di Kecamatan Socah.
Polres Bangkalan melakukan penangkapan setelah nama NH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Jombang dalam dugaan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penangkapan NH sebagai bentuk kerja sama dan dukungan terhadap Polres Jombang dalam penyidikan kasus tersebut.
“Dukungan dilakukan untuk membawa seorang saksi berinisial NH yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan tersebut. TKP awal terjadi di Jombang, terkait penyekapan waktu lalu yang sempat viral,” ucapnya, Senin (11/5/2026).
AKP Hafid menjelaskan bahwa NH berstatus saksi yang mangkir ketika pemanggilan untuk penyidikan kasus tersebut.
“Kami membantu atas dasar permintaan bantuan Polres Jombang untuk membawa saksi berinisial NH. Kami sudah berkoordinasi terkait penangkapan NH dan menyerahkan NH ke Polres Jombang,” jelas dia.
Dia menerangkan bahwa penangkapan terhadap NH dilakukan di sebuah jalan di Kecamatan Socah, Bangkalan.
“Kami membawa yang bersangkutan saudari NH saat berada di jalan,” tandasnya.
AKP Hafid menjelaskan bahwa tiga orang telah diamankan dalam kasus tersebut. Tiga tersebut yakni MZ, BA dan NH.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta terkait bisnis jual beli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai antara korban dan tersangka NH.
Kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut kini sepenuhnya ditangani Polres Jombang.





