Sumenep, Aspirasi.net — Salah seorang warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep berinisial A (45) diringkus Polres setempat di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pria paruh baya itu diringkus karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan asusila pada November 2025 lalu kepada cucu tirinya yang berinisial (K).
Atas dugaan pencabulan tersebut, ayah korban telah melaporkan ke Polres Sumenep dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025.
Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa korban saat ini masih berstatus pelajar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada bulan November 2025 saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara, kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya,” ucapnya, Kamis (8/5/2026).
Widi menyampaikan bahwa tersangka melakukan asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
“Korban juga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka,” imbuhnya.
Widi menuturkan bahwa setelah dicabuli kakek tirinya, korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan.
“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan bahwa tersangka kini diamankan di Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).









