Polres Pamekasan Sita 594 Motor Balap Liar selama 16 Bulan: 150 Belum Diambil

Pamekasan, Aspirasi.net — Selama 16 Bulan, Polres Pamekasan menyita 594 unit kendaraan roda dua hasil penindakan balap liar.

Penangkapan motor itu dilakukan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Dari 594 yang disita itu, 150 motor belum diparani hingga sekarang.

Hasil penyitaan itu diinformasikan dalam Press Release Hasil Penindakan Balap Liar itu di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres setempat.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 594 motor sejak Februari 2025 lalu.

“Sebanyak 444 unit motor telah diambil pemiliknya. Sedangkan 150 unit lainnya masih terparkir di halaman kami,” ungkapya, Senin (11/5/2026).

AKP Edi meminta seluruh pemilik motor untuk segera memarani ke Polres Pamekasan. “Masyarakat yang belum mengambil sepedanya, silakan diambil sesuai tanggal tilang dan tanggal sidang,” katanya.

Untuk pengambilan motor, lanjut AKP Edi, pemilik diminta membawa BPKB, STNK asli dan bisa menggunakan surat keterangan dari pihak leasing jika dalam masa cicilan.

“Selain dokumen kendaraan, pemilik harus mengganti knalpot brong, memasang spion, mengganti ban kecil atau tidak standar terlebih dahulu sebelum kendaraan dapat dibawa pulang,” sambungnya.

Dia menegaskan, 150 motor tersebut dalam kondisi aman dan tidak rusak akibat cuaca. Sebab, Polres Pamekasan menutupinya dengan terpal.

“Kami tutupi motornya dengan terpal karena kami menghargai semua pemilik kendaraan. Kendaraan ini tentu berharga, jadi kami rawat agar tetap bagus dan awet,” jelasnya.

AKP Edi menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan bisa diambil sesuai jam dinas Polres Pamekasan.

“Tidak ada batas waktu pengambilan. Kami berharap pemilik segera mengambil kendaraannya dengan membawa dokumen resmi agar bisa digunakan kembali,” tandasnya.

Pos terkait