Surabaya, Aspirasi.net — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Kokain seberat 22,22 kilogram di depan Lobby Tribrata Mapolda setempat, Senin (4/5/2026).
Pemusnahan BB tesebut sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda setempat berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka sejak awal 2026.
BB yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni 72,77 kilogram sabu, 37,9 kilogram ganja, 22,22 kilogram kokain, 2.737 butir ekstasi dan ratusan ribu butir obat keras.
“Untuk kokain sendiri, jumlahnya mencapai 22,22 kilogram. Ini merupakan temuan yang sangat jarang dan menjadi perhatian serius. Karena, jenis ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah kita,” katanya, Senin (4/5/2026).
Irjen Anang menyebut Kota Surabaya berada di zona hitam dalam atau kategori sangat tinggi pada peta kerawanan narkoba di Jatim dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus.
“Kemudian, disusul wilayah Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi. Sementara, sejumlah daerah lain masuk kategori sedang hingga rendah,” jelasnya.
Terkait penemuan kokain di pesisir pantai Kabupaten Sumenep, Irjen Anang menyatakan bahwa daerah tersebut sebelumnya masuk kategori rendah.
Akan tetapi, ditemukannya kokain seberat 22,22 kilogram itu menjadi penanda bahwa wilayah pesisir berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.
“Temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa daerah yang terlihat rendah kasus justru bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
Orang nomor satu di lingkungan Polda Jatim itu menyatakan, kokain tesebut ditemukan dengan berat kotor 27,83 kilogram oleh warga Sumenep.
“Akan tetapi, setelah dilakukan pembersihan terungkap bahwa kokain tesebut seberat 22,26 kilogram. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain,” bebernya.
Irjen Anang menegaskan, Polda Jatim berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Jatim dengan bersinergi bersama instansi terkait.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur. Bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 22,22 kilogram kokain itu ditemukan di Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep oleh warga setempat, Senin (13/4/2026) lalu.









