Sumenep, Aspirasi.net — DPRD Sumenep telah melaksanakan Reses II Tahun 2026-guna menyerap aspirasi konstituen- di wilayahnya masing-masing pada 9 hingga 16 Maret 2026.
Aspirasi warga itu dibacakan pada Penyampaian Laporan Hasil Serap Aspirasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Masa Reses II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna, kantor dewan setempat, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan reses sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakatnya agar dapat diakomodir untuk menjadi Perda pada tahun berikutnya.
Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin menyatakan bahwa dengan reses, DPRD Sumenep telah melaksanakan tugas dan kewajiban sangat bernilai dalam tataran konsep dan implementasi.
“DPRD Sumenep telah menyerap aspirasi, kehendak dan keluhan yang disampaikan konstituennya di wilayah masing-masing selama reses,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Pria asal Kecamatan Ambunten itu menjelaskan, DPRD harus menyampaikan laporan reses sebagai bagian akuntabilitas dalam menyerap aspirasi warga.
“Setiap Anggota DPRD Sumenep memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakatnya agar dapat diakomodir dalam rencana kerja pemerintah daerah yang menjadi cikal-bakal rancangan Perda tahun berikutnya,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu menerangkan bahwa DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan Rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan pada hakikatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, terang H Zainal, sepatutnya Reses dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja DPRD keberlangsungan pembangunan dan mewujudkan Sumenep yang maju dan sejahtera.



