Sumenep, Aspirasi.net — DPRD Sumenep meminta Pemkab setempat memaksimalkan pengawasan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026.
Pasalnya, program bantuan rumah untuk warga miskin itu pernah dikorupsi atau diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada 2024 lalu.
Pemkab Sumenep telah menganggarkan Rp250.000.000 untuk pengawasan 580 unit rumah program BSPS 2026.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid meminta Pemkab setempat memaksimalkan anggaran pengawasan tersebut.
“Kami tidak ingin anggaran pengawasan ini hanya formalitas administrasi belaka. Kami berharap pengawasan dilakukan secara efektif agar tidak terjadi persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Yasid menerangkan, persoalan BSPS sebelumnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah. Melainkan tata kelola, transparansi distribusi material, kualitas pendampingan hingga potensi permainan dalam pelaksanaan program.
“Kami menilai langkah Pemkab Sumenep menganggarkan sekitar Rp250 juta untuk pengawasan sebagai bentuk kehati-hatian dan keseriusan menjaga program ini tetap berada di jalur yang benar,” ungkapnya.
Yasid juga mengatakan bahwa jumlah penerima BSPS yang berkurang dari 2024 lalu menjadi momentum untuk melakukan pengawasan secara fokus dan serius.
“Dengan jumlah yang lebih terbatas, pengawasan seharusnya bisa lebih fokus dan lebih maksimal,” ucapnya.
Yasid menegaskan bahwa Pemkab Sumenep harus memulai pengawasan sejak awal proses verifikasi dan validasi data penerima.
Dia juga meminta Pemkab harus melakukan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan dan pengawasan program BSPS 2026.
“Kami meminta pengawasan tidak berhenti di level administrasi, tetapi harus menyentuh kualitas bangunan dan realitas di lapangan,” pungkasnya.




