Sumenep, Aspirasi.net — Keluarga korban dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding kecewa terhadap Polres Sumenep lantaran proses hukum mandek di tahap penyelidikan.
Dugaan kasus pencabulan yang menimpa anak berumur 4 tahun itu terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Oleh keluarga korban, dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 10 Januari 2026 lalu.
Ayah korban S mengaku kecewa lantaran Polres Sumenep selalu mengundur dan menunda untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Saya kecewa karena proses hukumnya lambat dan sampai saat ini prosesnya tidak selesai di Polres Sumenep,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Pria asal kecamatan setempat itu mengatakan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan Ketua KPI Cabang Sumenep Nunung Fitriana perihal kasus tersebut.
“Beberapa waktu lalu, ibu Nunung mengabari bahwa dalam waktu dekat akan ada panggilan untuk gelar perkara. Tapi, sampai sekarang belum ada apa-apa. Saya pun tidak mendapat informasi bahwa akan dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
S menduga Polres Sumenep sudah menerima sogokan lantaran kasus tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kayak sudah dikena sogok polisinya. Soalnya, dulu sebelum diperiksa keluarga korban gelisah. Tapi, setelah dipanggil Polres keluarga korban seperti tidak ada apa-apa. Bahkan tetangga bilang bahwa dalam kasus ini, Polres sudah dijamui atau diberi uang tutup mulut,” ujarnya.
S berharap Polres Sumenep segera menyelesaikan proses hukum kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Sutyoningtyas enggan berkomentar banyak.
“Tolong jangan ganggu, lagi pemeriksaan kelengkapan administrasi,” singkatnya.









