Diduga Korupsi Tata Kelola MBG, Mantan 3 Pimpinan BGN Diringkus Kejagung

(Dok. Kompas.com) Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Berompi pink) ditahan Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Jakarta, Aspirasi.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) usai melakukan penggeledahan Kantor BGN di Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan Kantor BGN dilakukan usai Presiden RI Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan instansi tersebut, Selasa (2/6/2026).

Pencopotan tiga mantan pimpinan BGN itu berkenaan dengan persoalan kedisiplinan dalam menjalan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola dan kualitas makanan yang seharusnya ditetapkan oleh BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

“Penyidikan berdasarkan surat perintah 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan tiga mantan pimpinan BGN itu awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup diperoleh tim penyidik, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG,” imbuhnya.

Dia menerangkan, ketiganya diduga melakukan mark up atau penyelewengan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun dan pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” bebernya.

Selain itu, lanjut Syarief, pengadaan tablet lebih dari 31.000 dan televisi 5.400 unit.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga pimpinan BGN itu dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, ketiganya ditahan Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk mendalami kasus tersebut.

Pos terkait