Sumenep, Aspirasi.net — Seorang pria asal Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep SA (28) diamankan Polres setempat, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
SA ditangkap lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram di halaman rumah warga Desa Nyapar, kecamatan setempat bernama Alfarisi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Sutyoningtyas mengatakan anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami menemukan bukti berupa tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram,” ungkapnya, Selasa (16/6/2026).
Widi menjelaskan dua poket plastik ditemukan dalam lipatan celana pendek sebelah kiri dan satu poket di dalam songkok tersangka.
Widi menyampaikan Barang Bukti (BB) tersebut telah diamankan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan BB lainnya seperti satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih serta sebuah songkok warna hitam,” terangnya.
Saat diinterogasi, lanjut Widi, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kata Widi, Satresnarkoba Polres Sumenep berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika jenis sabu dan barang haram lainnya di Kota Keris.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk Bersama-sama melawan dan memerangi penyalahgunaan Narkotika demi keamanan, kesehatan dan masa depan bangsa,” tutupnya
Widi menyatakan, tersangka telah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





