Sumenep, Aspirasi.net — Polresta Sumenep, tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian yang terjadi di rumah milik warga Dusun Jungtoro’ Dajah, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.
Perkara tersebut diselidiki, setelah Polresta setempat menerima laporan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/SPKT/Polsek Ambunten/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Korban dalam kasus ini yaknj Hj. Amina (65), seorang wiraswasta asal desa setempat. Sementara, pelapor merupakan menantu korban yang bernama Ahmad Suni.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Ambunten AKP Agus Purnomo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap pelaku,” ungkap Agus, Rabu (22/7/2026).
Agus menceritakan, dugaan pencurian diketahui pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ketika pelapor bersama istrinya datang ke rumah korban yang sedang berada di Kota Malang.
“Sesampainya di lokasi, mereka mendapati jendela kamar depan terbuka dengan bekas congkelan dan bagian belakang rumah dalam kondisi berantakan,” ucapnya, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku diduga masuk melalui jendela depan yang dirusak dan keluar melalui pintu belakang sambil membawa barang-barang milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp22,5 juta. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ambunten,” kata Agus.
Agus menyampaikan, sejumlah barang milik korban telah hilang akibat dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Ada sekitar 12 lembar kain hambal, 12 lembar sarung sampir, 12 lusin piring besar, 12 lusin piring kecil dan uang tunai sebesar Rp12,5 juta yang disimpan di dalam lipatan kain hambal yang diketahui hilang,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.





