Sumenep, Aspirasi.net — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim tak satu pun gudang maupun pabrikan tembakau mengajukan permohonan izin pembelian tembakau kepada bupati setempat per 5 Agustus 2026.
Kondisi tersebut terjadi ketika sebagian petani tembakau di Kabupaten Sumenep mulai memasuki masa panen dan bersiap menjual hasil taninya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.
Kewajiban mengantongi izin pembelian bagi pabrikan dan/atau gudang tembakau diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan hingga saat ini belum ada pabrikan maupun gudang tembakau yang mengajukan permohonan izin pembelian
“Belum ada. Kami hanya menangani proses administrasi perizinannya. Terkait tata niaga atau industrinya DKUPP. Karena yang paham aturan dan teknis tata niaganya Diskoperindag,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Heru menjelaskan, DPMPTSP hanya menangani proses administrasi perizinan. Adapun ketentuan mengenai tata niaga pembelian tembakau menjadi kewenangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.
Secara terpisah, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep Moh. Ramli menegaskan bahwa gudang atau pabrikan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan melakukan pembelian tembakau dari petani.
“Sesuai amanat Perbup itu, apabila tetap melakukan pembelian maka akan diberikan teguran tertulis kesatu dan kedua, penghentian sementara dan pencabutan izin,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ramli, izin pembelian menjadi acuan bagi gudang dan pabrikan dalam menginformasikan harga serta jadwal pembelian kepada petani.
“Dengan perizinan ini diharapkan semua tembakau milik petani terserap serta petani dan pabrikan sama-sama untung,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026, Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp48.533 per kilogram untuk tembakau sawah.





