Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2026, Harga Acuan Tembakau Naik di Semua Kategori

(Dok. Aspirasi.net) Kepala DKUPP Sumenep Moh Ramli

Sumenep, Aspirasi.net — Pemkab Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.

Penetapan tersebut menjadi pedoman dasar dalam tata niaga tembakau antara petani dan pabrikan selama musim panen tahun ini.

Berdasarkan keputusan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.

Dibandingkan tahun 2025, seluruh kategori mengalami kenaikan. Tembakau gunung naik 5,08 persen, tembakau tegal meningkat 2,61 persen,  sedangkan tembakau sawah naik 2,30 persen.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli  mengatakan TIHT merupakan acuan dalam transaksi jual beli tembakau kering antara petani dengan gudang atau pabrikan tembakau.

“Yang dimaksud adalah tembakau yang sudah dipanen dan dikeringkan, bukan tembakau yang masih berada di lahan,” ucapnya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan TIHT tidak bersifat mengikat sebagai harga wajib. Melainkan pedoman agar proses tata niaga tembakau berlangsung lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep hadir dengan menetapkan TIHT serta siklus tembakau sebagai pedoman dalam tata niaga tembakau,” katanya.

Selain menetapkan TIHT, Pemkab Sumenep juga menetapkan Kalender Musim Tanam Tembakau 2026. Pada Mei hingga Juni dilakukan persemaian benih dan pengolahan lahan pada awal musim kemarau. Memasuki Juli, petani mulai melakukan penanaman bibit dan perawatan tanaman pada fase vegetatif.

Selanjutnya, proses panen, perajangan dan penjemuran dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September. Sementara pemasaran hasil panen dan penyerapan oleh gudang pabrikan diproyeksikan berlangsung pada September hingga November.

“Ini merupakan siklus ideal sebagai bagian dari upaya menata tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Ramli mengakui kemungkinan terdapat petani yang memanen lebih awal. Namun berdasarkan hasil kajian pemerintah daerah, pada periode di luar siklus tersebut sebagian besar gudang pabrikan belum mulai melakukan pembelian.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan pembungkus tembakau tetap mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tembakau dikemas menggunakan tikar atau pembungkus lain dengan berat maksimal 3,5 kilogram. Apabila berat pembungkus melebihi ketentuan, penimbangan dilakukan tanpa menghitung berat pembungkus.

“Kami akan terus melakukan monitoring agar pelaksanaan tata niaga tembakau berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Pos terkait