DPRD Pamekasan Sebut Pembatasan Medsos Anak sebagai Benteng Perlindungan di Era Digital

(Dok. Aspirasi.net) Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur

Pamekasan, Aspirasi.net — DPRD Pamekasan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai penting memperkuat perlindungan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) tersebut mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan keberadaan ruang digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Kami kira pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sudah tepat. Kami sangat mendukung program pemerintah pusat untuk membatasi akses media sosial bagi kalangan remaja maupun anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Ali Masykur, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berdampak terhadap perkembangan anak, baik dari sisi pola hidup, aktivitas belajar maupun interaksi sosial.

“Hemat kami langkah ini sangat tepat. Karena, anak-anak kalau sudah terlalu berlebihan menggunakan media sosial bisa lupa waktu, lupa belajar bahkan kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Ia menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

Meski kebijakan pembatasan media sosial bagi anak menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat, Ali Masykur menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.

Menurutnya, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkarya. Namun ,perlu adanya pendampingan agar penggunaan platform digital berjalan secara bijak.

“Kebijakan ini bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Justru ini menjadi bentuk perlindungan sekaligus kontrol agar generasi muda dapat menggunakan platform digital dengan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Politisi PPP itu menambahkan, berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga Bigo Live memiliki manfaat sekaligus potensi risiko yang harus dipahami bersama.

“Anak-anak dan remaja masih membutuhkan pendampingan dalam menghadapi dunia digital. Karena itu, langkah pemerintah ini merupakan upaya serius untuk menjaga mereka dari berbagai potensi dampak negatif di ruang maya,” pungkasnya.

Pos terkait