PCNU Desak Pemkab Tertibkan Tempat Hiburan yang Diduga Langgar Izin

(Dok. Aspirasi.net) Suasana audiensi PCNU Sumenep dengan Pemkab setempat terkait hiburan malam di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (2/7/2026)

PCNU Sumenep melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) menggelar audiensi dengan Pemkab setempat untuk membahas dugaan maraknya praktik hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat, Kamis (2/7/2026),

Audiensi di Kantor Pemkab Sumenep itu diterima langsung Wabup setempat KH. Imam Hasyim yang didampingi perwakilan DPMPTSP, Budporapar, Satpol PP dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep Siswadi mengatakan audiensi tersebut menindaklanjuti arahan para kiai NU Sumenep untuk menyoroti dugaan praktik hiburan malam yang dianggap mencoreng citra Sumenep sebagai Kota Santri.

“Audiensi ini merupakan amanah para kiai NU Sumenep terkait bahaya praktik hiburan malam yang sudah mengkhawatirkan dan menampar wajah Sumenep sebagai daerah santri,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Siswadi, sejumlah tempat usaha diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, muncul dugaan peredaran minuman keras dan narkotika di beberapa lokasi.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pelajar sebagai pengunjung serta maraknya siaran langsung di TikTok yang menampilkan aktivitas di lokasi-lokasi tersebut.

Dalam audiensi, DPMPTSP memaparkan data perizinan sejumlah tempat usaha yang menjadi sorotan. Berdasarkan data tersebut, tidak ada izin sebagai tempat hiburan malam. Izin yang dimiliki berupa rumah makan, tempat minum, karaoke, sarana olahraga, dan kafe.

“Dengan demikian, ada dugaan beberapa lokasi beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan,” kata Siswadi.

Sementara itu, pihak Dinas Budporapar menyampaikan telah memberikan peringatan kepada pengelola lima kafe yang menjadi sorotan dan disertai surat pernyataan bermeterai.

“Kami membawa persoalan yang disampaikan masyarakat kepada para kiai untuk diteruskan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Ketua LPBH PCNU Sumenep Kamarullah menilai dugaan peredaran minuman keras dan narkotika di lokasi-lokasi tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Selain itu, dugaan pelanggaran izin usaha juga dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan Pemkab akan menindak setiap tempat usaha yang terbukti melanggar izin.

“Kami tidak akan tebang pilih. Semua yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pos terkait