Tak Kantongi IPAL, BGN Berhentikan Sementara 16 SPPG di Sumenep

Sumenep, Aspirasi.net — Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Senin (25/5/2026).

BGN memberhentikan sementara lantaran 16 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar baku mutu.

Pemberhentian sementara itu termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah II BGN pada 25 Mei 2026.

Direktur Tauwas Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan guna menghindari risiko kualitas produksi dan keamanan pangan dengan alasan tersebut.

“Kami menetapkan pemberhentian sementara operasional SPPG tersebut terhitung sejak surat diterbitkan,” ungkapnya dalam rilis tertulis, Senin (25/5/2026).

Melalui SK tersebut, BGN juga merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 16 SPPG tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada 16 SPPG tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.

“Kedeputian Bidang Tauwas merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” ujarnya.

Albertus menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama layanan 16 SPPG kembali diaktifkan.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa status penghentian sementara hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan perbaikan fasilitas IPAL dan menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, BGN mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam sejak surat diterbitkan untuk menuntaskan operasional sebelumnya.

“Seluruh unit pelayanan pemenuhan gizi wajib memenuhi standar sanitasi lingkungan dan keamanan pangan, termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan limbah yang layak,” pungkasnya.

Berikut nama SPPG yang diberhentikan sementara di Sumenep :

1. SPPG Kolor yang dikelola Yayasan Kayan Svaha Abadi di Kecamatan Kota.

2. SPPG Kebunagung oleh Yayasan Al-Itqan di Kecamatan Kota.

3. SPPG Kebunan oleh Yayasan Bakti Bunda Berjaya di Kecamatan Kota.

4. SPPG Kolor 2 oleh Yayasan Cahaya Quran Sumenep di Kecamatan Kota.

5. SPPG Karangduak yang dikelola Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia di Kecamatan Kota.

6. SPPG Kalianget Timur yang dikelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani di Kecamatan Kalianget.

7. SPPG Kalianget Barat 3 dikelola Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia di Kecamatan Kalianget.

8. SPPG Kalianget Barat yang dikelola Yayasan Mathlabul Ulum di Kecamatan Kalianget.

9. SPPG Kangayan 2 yang dikelola Yayasan Mitra Cendekia Waskita di Kecamatan Kangayan.

10. SPPG Kangayan oleh Yayasan Elfath di Kecamatan Kangayan.

11. SPPG Sapeken 1 yang dikelola Yayasan Macik Education Squad di Kecamatan Sapeken.

12. SPPG Rubaru yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas di Kecamatan Rubaru.

13. SPPG Palasa yang dikelola Yayasan Mitra Cendekia Waskita di Kecamatan Talango.

14. SPPG Saronggi yang dikelola Yayasan Alif Batuputih di Kecamatan Saronggi.

15. SPPG Tambuko yang dikelola Yayasan Bumi Asfan Abadi di Kecamatan Guluk-Guluk.

16. SPPG Gapura Timur 2 yang dikelola Yayasan Ponpes At-Ta’awun di Kecamatan Gapura.

Pos terkait