Sumenep, Asprasi.net — Pemkab Sumenep memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 yang salah satunya mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
SE tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi Karhutla di tengah kondisi musim kemarau.
Melalui kebijakan itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan ikut mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Bupati Fauzi meminta perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dunia usaha hingga masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko memicu kebakaran, terutama saat kondisi lingkungan kering. Karena itu, aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla harus dicegah dan dihentikan.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.
Untuk memastikan larangan tersebut diketahui masyarakat, camat, lurah dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi secara masif di wilayah masing-masing.
Sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mendorong pelaporan secara cepat apabila ditemukan kejadian atau potensi Karhutla.
Selain sosialisasi, Fauzi meminta jajaran terkait meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran. Pemerintah daerah juga diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah rawan Karhutla.
Pemantauan terhadap titik panas dan potensi munculnya titik api dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya deteksi dini.
“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” ujarnya.
Fauzi juga meminta kesiapan personel, sarana, prasarana dan peralatan penanganan kebakaran ditingkatkan.
Jika terjadi Karhutla, koordinasi penanganan dapat dilakukan melalui Call Center 112, Satpol PP maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
“Personel harus siap siaga, termasuk sarana, prasarana dan peralatan untuk menghadapi Karhutla, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Meski demikian, pelaksanaan pencegahan di lapangan tetap diminta memperhatikan dan menghargai kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tandas Fauzi.





