Sumenep, Aspirasi.net — Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat itu kami memperoleh informasi bahwa tersangka diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota tujuan luar Madura,” ucapnya, Selasa (28/6/2026).
Untuk mencegah kaburnya terduga pelaku, Polsek Guluk-Guluk berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Sampang untuk melakukan pengejaran.
“Berkat bantuan Unit Resmob Polres Sampang, bus yang diduga ditumpangi tersangka berhasil dihentikan di wilayah Sampang. Saat ini tersangka telah berada di Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arief.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, lanjut Arief, insiden bermula ketika F mendatangi rumah korban.
“Setelah sempat meninggalkan lokasi, ia kembali bersama beberapa orang lainnya. Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan hingga korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam,” terangnya.
Arief mengatakan korban bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Guluk-Guluk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga F melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*/han)





