Sumenep, Aspirasi.net – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Lenteng mengecam keras penyataan sarkas pengusaha sound horeg asal Jawa Tengah kepada Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin, Selasa (8/9/2026) malam.
Sebagaimana diketahuii, pengusaha sound horeg Jateng Setyo Budi Mularso menyatakan KH Ma’ruf Khozin goblok pada diskusi bertajuk “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka” yang digelar oleh TV One.
Pernyataan sarkas tersebut diucapkan setelah KH Ma’ruf Khozin memfatwakan sound horeg haram apabila menimbulkan mudarat seperti mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan dan diiringi kemungkaran.
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Lenteng Musyfiqurrahman mengecam keras pernyataan sarkas yang telah dilontarkan oleh Setyo Budi Mularso.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya menciderai etika komunikasi publik.
“Pernyataan tersebut telah melukai hati jutaan umat Islam di Indonesia. Ini menjadi preseden buruk bagi para pengusaha karena telah mengungkapkan sesuatu yang tidak etis di depan publik,” ucapnya, Kamis (10/9/2026).
Musyfiq menyampaikan bahwa permintaan maaf kepada KH Ma’ruf Khozin saja tidak cukup dilakukan oleh Setyo Budi Mularso.
“Pengusaha tersebut juga harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Kami pun sebagai Pemuda Ansor tersakiti akibat pernyataan itu. Karena, KH Ma’ruf Khozin merupakan salah satu tokoh penting di Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” jelasnya.
Musyfiq menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak boleh diucapkan lagi di hadapan publik karena akan melukai seluruh umat Islam di Indonesia.
“Kami ingatkan agar jangan sampai terulang kembali pernyataan menjijikkan itu. Jika terulang kembali, kemungkinan dari GP Ansor akan menempuh jalur hukum dengan alasan penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Kata Musyfiq, pernyataan sarkas tersebut memicu ketegangan dan konflik dengan umat Islam yang tersakiti.
“Jika tidak setuju dengan fatwa MUI, silakan sampaikan kritik atau bantahan dalil yang kuat dan sampaikan secara proporsional. Jangan beretorika, apalagi menggunakan kata sarkas yang dapat menjadi serangan pribadi,” ujarnya.
Musyfiq menerangkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan pandangan merupakan suatu hal yang wajar.
“Akan tetapi penyampaiannya tetap perlu mempertimbangkan etika, norma kesopanan, serta dampaknya terhadap orang lain,” pungkasnya.





