Sumenep, Aspirasi.net – DPRD Kabupaten Sumenep mendukung rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menggunakan sistem electronic voting (e-voting).
Namun, legislatif meminta penerapan sistem tersebut dilakukan secara menyeluruh di seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak. Jangan sampai e-voting hanya diterapkan di sebagian desa sehingga muncul perbedaan mekanisme pemungutan suara dalam satu momentum pemilihan.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, mengatakan penggunaan e-voting patut didukung sepanjang bertujuan mempersempit potensi kecurangan dan mewujudkan proses demokrasi yang lebih adil.
“Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi.
Menurutnya, penerapan e-voting tidak seharusnya hanya dipandang sebagai perubahan dari sistem pemungutan suara manual ke elektronik. Lebih dari itu, sistem tersebut harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Karena Pilkades akan digelar secara serentak, Juhairi mendorong agar seluruh desa yang mengikuti pemilihan menggunakan mekanisme e-voting.
“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.
Ia menilai penerapan secara merata penting untuk memastikan seluruh desa memiliki standar mekanisme pemungutan suara yang sama. Dengan begitu, e-voting diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan, tertib dan berkeadilan.
Selain sistem pemungutan suara, Juhairi juga meminta pemerintah memperhatikan regulasi yang mengatur tahapan Pilkades, terutama berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala desa.
Menurutnya, pembenahan regulasi perlu dilakukan agar penggunaan teknologi dalam pemungutan suara diikuti dengan aturan yang mampu menjamin proses demokrasi berjalan secara adil.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah mekanisme peringkat ketika jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Juhairi menilai ketentuan yang berpotensi membatasi atau membuat proses pencalonan tidak adil perlu dievaluasi.
“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” tegasnya, Senin (7/9/2026).
Saat ini, rencana penerapan e-voting dalam Pilkades Sumenep masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah ketentuan pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut masih menunggu hasil konsultasi serta arahan dari Kemendagri.
Dengan adanya kepastian regulasi dan penerapan e-voting secara menyeluruh, DPRD berharap Pilkades serentak di Sumenep tidak hanya mengalami perubahan dari sisi teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan proses demokrasi desa yang lebih adil dan minim kecurangan.





