Polres Sampang Ringkus Pemuda di Warung Bakso Gegara Bawa Sajam

Sampang, Aspirasi.net — Polres Sampang meringkus salah seorang warga asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang berinisial H (30) di sebuah warung bakso di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polres Sampang menangkap H lantaran ketahuan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit saat makan bakso di wilayah tersebut.

Kasihumas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo membenarkan adanya penangkapan terhadap H di desa setempat.

“Kami mengamankan H karena membawa sajam yang diselipkan di balik bajunya di warung bakso,” katanya, Sabtu (30/5/2026).

AKP Puji menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 52 sentimeter.

“Selain itu, kamu juga menyita sarung pengaman celurit tersebut yang terbuat dari kulit hewan,” tambahnya.

Puji menyampaikan, akibat perbuatan tersebut H terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Pos terkait